Beranda | Artikel
Kapan Miqat Zamani dalam Haji Dimulai?
Kamis, 21 Oktober 2010

Pertanyaan:

Kapan miqat zamani dalam haji dimulai?

Jawaban:

Miqat zamani dalam haji dimulai sejak masuk bulan Syawal hingga tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah atau pada hari raya Idul Adha, atau akhir bulan Dzulhijjah -dan inilah pendapat yang rajih-, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (Qs. al-Baqarah: 197).

Kata “asyhur” adalah kata jamak (dari kata “syahrun” yang artinya “satu bulan”), sedangkan asal dari jamak bermaksud sebagai hakikat. Makna penyebutan waktu dengan jamak itu adalah bahwa haji bisa dilaksanakan di sela-sela ketiga bulan tersebut, dan tidak boleh dilaksanakan di sembarang waktu, tetapi haji memiliki hari-hari tertentu kecuali ibadah thawaf dan sa’i.

Jika kita katakan bahwa semua hari di bulan Dzulhijjah adalah waktu haji, maka diperbolehkan bagi seseorang untuk mengakhirkan thawaf ifadah dan sa’i haji hingga akhir bulan Dzulhijjah dan tidak boleh mengakhirkan keduanya lebih dari itu kecuali karena uzur, seperti jika seorang wanita mendapatkan haid sebelum melaksanakan thawaf ifadah dan haidnya belum habis hingga bulan Dzulhijjah selesai. Dengan demikian, wanita itu diperbolehkan mengakhirkan thawaf ifadah karena berhalangan. Itulah yang disebut dengan miqat zamani dalam haji.

Adapun umrah tidak mempunyai miqat zamani, tetapi bisa dikerjakan kapan saja dalam setahun, namun umrah di bulan Ramadhan lebih baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selama hidupnya selalu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji. Beliau mengerjakan umrah Hudaibiyah pada bulan Dzulqa’dah, umrah al-Qadha’ pada bulan Dzulqa’dah, umrah al-Ja’ranah pada bulan Dzulqa’dah, dan beliau mengerjakan umrah haji juga pada bulan Dzulqa’dah. Ini semua menunjukkan bahwa umrah pada bulan-bulan haji memiliki keistimewaan dan kemuliaan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memilihnya.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasi syariah.com)

🔍 Ciri Jawaban Shalat Istikharah, Apakah Takdir Jodoh Bisa Dirubah Dengan Doa, Keutamaan Mendidik Anak Perempuan, Hadits Maulid Nabi, Tata Cara Puasa Nabi Daud, Doa Agar Mimpi Bertemu Seseorang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2940-miqat-zamani-haji.html